BANDUNG, SuluhJabar.com,— Banyaknya keluhan dan aspirasi masyarakat terkait penahan ijazah oleh pihak sekolah negeri maupun swasta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Gubernur Jabar terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dalam youtube KDM, sangat jelas meminta agar pihak sekolah segera mengeluarkan dan memberikan ijazah kelulusan siswanya. Dan, bila ada tunggakan kewajiban, pihak sekolah dapat mendata dan memberikan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi atau ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Disdik Kabupaten dan kota.
Sikap tegas KDM ini, karena masih banyak pihak sekolah menahan ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Padahal, ijazah merupakan hak peserta didik yang telah lulus.
Sikap dan perilaku pihak sekolah yang menahan ijazah alumninya ini, tentu sangat merugikan para alumni peserta didik. Karena, dengan masih ditahannya ijazah oleh pihak sekolah, tentunya menghambat jenjang pedidikan maupun karir kerja.
Menindak lanjuti instruksi Gubernur Jabar terpilih KDM, maka Dinas Pendidikan Jabar telah mengeluarkan Surat Nomor 3597/Pk.03.04/SEKRE dengan sifat : Segera yang ditujukan kepada Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se-Jabar.
Surat Disdik Jabar tertanggal 23 Januari 2025 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kadisdik Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH, M.Si dengan Perihal : Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Dalam surat Disdik Jabar tersebut, pihak Disdik Jabar minta kepada pihak sekolah untuk melaksanakan percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB, dengan melakukan hal-hal berikuat:
- Mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelaara 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazag paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
- Berkoordinasi dengan kantor cabang dinas (KCD) Pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan pnyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.
- Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala KCD di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada KCD Pendidikan. Untuk selanjutnya kepada cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.
Surat yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar itu sebagaimana diatur dalam Permendibud Nomor : 55 tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dan juga diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 tahun 2022 tentang spesipikasi Temnis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bahkan dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022, pada poin huruf h, dinyatakan bahwa satuan Pendidikan dinas Pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak dibenarkan Ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alas an apapun.
Dalam surat Kadisdik Jabar tersebut, cukup jelas dan tegas, bahwa Ijazah merupakan hak alumni yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, segeralah datang ke sekolah masing-masing untuk ambil ijazah.
Pengambilan Ijazah GRATIS, Ayo segera ambil ijazah di sekolah atau di KCD Pendidikan diwilyah masing-masing. (ahw/red).