BANDUNG, SULUHJABAR,— Memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Air Permukaan, Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan serangkaian kunjungan kerja (kunker). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang tengah disusun tidak hanya komprehensif secara substansi, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Anggota Pansus XI, H. Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat, menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan ke sejumlah daerah dan instansi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Fokus utama pembahasan mencakup pengawasan penggunaan air permukaan, pengendalian volume pemanfaatan air oleh industri, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Kunker ke beberapa daerah bertujuan agar Ranperda yang tengah disusun benar-benar mengatur penggunaan air permukaan secara terukur, termasuk pengawasan volume air dan optimalisasi PAD,” ujar Zulkifly, Senin (16/2/2026).
Susun Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pansus XII DPRD Jabar Dorong Sejarah Lokal
Sejumlah lokasi yang dikunjungi antara lain Kabupaten Sukabumi untuk meninjau langsung pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan setempat. Di Kabupaten Bandung, Pansus melakukan kunjungan lapangan yang didampingi Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Jawa Barat guna melihat sistem pengelolaan dan pengawasan yang berjalan.
Pansus XI juga melakukan peninjauan ke Waduk Darma sebagai bagian dari pengumpulan data lapangan terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah Kuningan. Selain itu, rombongan meninjau Bendungan Walahar dan Bendungan Klari di Kabupaten Karawang guna melihat langsung tata kelola air permukaan di kawasan industri dan pertanian.
Di tingkat pusat, Pansus XI melakukan pendalaman materi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane di Jakarta serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum untuk sinkronisasi kebijakan dan regulasi.
Kunjungi Rumah Warga, Komisi IV DPRD Jabar Evaluasi Program Listrik Desa di Cimahi
Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Air
Dari hasil kunjungan lapangan, Pansus menemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait volume penggunaan air oleh industri. Temuan tersebut dinilai menjadi alarm penting agar pengawasan dalam Ranperda diperketat, termasuk melalui integrasi sistem data digital dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
Zulkifly yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar menegaskan, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam mencegah eksploitasi air berlebihan serta menekan potensi kerusakan lingkungan.
“Ranperda Penggunaan SDA pada Air Permukaan juga akan memuat mekanisme pengawasan dan sanksi. Ini penting agar tidak terjadi lagi eksploitasi air untuk industri yang bisa mengganggu kebutuhan domestik masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Dengan langkah penguatan regulasi ini, DPRD Jabar berharap tata kelola sumber daya air di Jawa Barat ke depan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap PAD tanpa mengorbankan kepentingan publik. (*/wid).



















