BANDUNG, SULUHJABAR,— Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mengapresiasi komitmen perusahaan dan petani yang menghentikan penanaman kelapa sawit serta beralih ke komoditas pertanian lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter lahan di Jawa Barat.
Ono menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penanaman sawit yang sempat dilakukan masih dalam tahap awal. Tercatat sekitar 400 batang sawit ditanam di lahan seluas 2,5 hektare dengan usia tanaman sekitar lima bulan. Penanaman tersebut merupakan hasil kerja sama antara perusahaan dan petani, di mana seluruh biaya penanaman hingga perawatan ditanggung oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah berdialog langsung dengan perusahaan dan petani. Alhamdulillah, perusahaan menyatakan komitmennya untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelarangan penanaman kelapa sawit,” ujar Ono di Kota Bandung, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, para petani juga menyatakan kesiapan untuk melakukan alih komoditas dari sawit ke tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan Jawa Barat, seperti mangga maupun komoditas pertanian lainnya.
“Petani sepakat untuk beralih komoditas. Ini patut kita apresiasi karena sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesesuaian karakter lahan di Jawa Barat,” tuturnya.
Ono menambahkan, potensi penanaman sawit tidak hanya ditemukan di wilayah Cirebon, namun juga terindikasi di sejumlah daerah lain seperti Kuningan dan Ciamis, dengan total luasan mencapai sekitar 4.000 hektare. Oleh karena itu, penerbitan Surat Edaran Gubernur dinilai penting sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Mumpung belum terjadi penanaman secara masif, kita ingin memastikan adanya komitmen bersama agar Jawa Barat konsisten mengembangkan komoditas pertanian yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan tanaman pengganti bagi petani. Pemerintah daerah bersama DPRD serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan terhadap proses alih komoditas agar berjalan sesuai ketentuan dan tetap mendukung kesejahteraan petani.(*/red).



















