YOGYAKARTA, SULUHJABAR,— PT Pos Indonesia (Persero) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi handbook penanganan kiriman dokumen surat tercatat serta review kerja sama tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan ini dihadiri jajaran pimpinan dari kedua institusi, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh delegasi dan berharap rapat koordinasi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam administrasi peradilan.
“Semoga pertemuan ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi penguatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan satuan kerja peradilan di daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan Mahkamah Agung harus terimplementasi secara konsisten di semua lingkungan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Militer.
Dalam arahannya, Zahlisa juga menginstruksikan para ketua pengadilan untuk proaktif berkoordinasi dengan kepala kantor pos setempat guna mengantisipasi dan menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
“Seluruh petugas pengantar pos diharapkan telah tersertifikasi dan dibekali buku saku sebagai pedoman teknis dalam menjalankan tugas pengiriman dokumen peradilan,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi, menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan pengiriman dokumen hukum melalui penguatan sumber daya manusia, digitalisasi, serta standardisasi prosedur kerja.
“Buku saku panduan akan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Seluruh petugas pengantar pos wajib mengunduh versi digital sebagai panduan kerja harian. Saat ini seluruh tenaga pengantar pos telah tersertifikasi, dan dengan adanya handbook ini, kualitas layanan pengiriman dokumen hukum akan semakin terjamin serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur,” jelasnya.
Rapat finalisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia, sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi peradilan yang modern, akuntabel, dan terpercaya. (*/red)



















