Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlementaria

Mulai 1 Oktober 2025, DPRD Jabar Ganti Sosper Jadi Pengawasan Pemerintahan Daerah: Ini Penjelasan Sekretaris Dewan Jabar

59
×

Mulai 1 Oktober 2025, DPRD Jabar Ganti Sosper Jadi Pengawasan Pemerintahan Daerah: Ini Penjelasan Sekretaris Dewan Jabar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Jabar Dodi menjelaskan perubahan Sosper menjadi Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Example 468x60

 

BANDUNG, SULUHJABAR.COM,–– Setelah lebih dari tiga tahun melaksanakan kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, kini DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengganti kegiatan tersebut menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mulai 1 Oktober 2025.

Example 300x600

Perubahan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, yang menegaskan bahwa pengalihan kegiatan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Dasar Hukum Kegiatan DPRD: Dari Sosialisasi ke Pengawasan

Sekretaris Dewan (Sekwan) menjelaskan bahwa kegiatan DPRD, baik dalam bentuk sosialisasi Perda maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, memiliki landasan hukum yang sah.

  1. Dasar Hukum Sosialisasi Perda:

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022).

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

  1. Dasar Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dan peran DPRD dalam pengawasan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Apa Bedanya Sosper dan Pengawasan?

Menurut Dodi, dalam kegiatan Sosper, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat. Lokasi dan teknis kegiatan pun ditentukan oleh anggota dewan di dapil masing-masing.

Namun, dalam kegiatan pengawasan, pendekatannya jauh lebih luas dan tidak lagi terbatas wilayah. Fungsi pengawasan ini menyasar program-program prioritas Pemprov Jabar dan tidak hanya terkait dengan tugas dan fungsi komisi secara spesifik.

“Dalam pengawasan, anggota DPRD tidak lagi dianggap berasal dari dapil tertentu. Mereka datang sebagai wakil lembaga, bukan perorangan. Masyarakat pun melihatnya sebagai wakil DPRD Jawa Barat secara keseluruhan,” jelas Dodi.

Tiga Fungsi Utama DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Dodi menambahkan, kegiatan pengawasan merupakan bagian dari tiga fungsi utama DPRD: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dua fungsi pertama menghasilkan produk hukum seperti APBD dan Perda, sementara fungsi pengawasan bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan.

“Jika Sosper hanya menyampaikan Perda yang dipilih, maka pengawasan mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan, program prioritas, hingga penggunaan anggaran,” tambahnya.

Hasil Pengawasan Bisa Diakses Lewat Aplikasi “Grey Aspirasi”

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, DPRD Jabar tengah menyiapkan peluncuran aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang memungkinkan masyarakat melihat langsung hasil pengawasan para anggota dewan.

“Masyarakat tidak perlu datang ke Gedung DPRD untuk tahu hasil kerja dewan. Cukup buka aplikasi lewat HP, scan barcode, semua laporan pengawasan bisa diakses,” ujar Dodi.

Melalui aplikasi tersebut, setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan anggota DPRD akan dikelompokkan sesuai bidang komisi. Misalnya, jika terkait dengan urusan kesejahteraan rakyat, maka masuk ke Komisi V. Komisi tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi dan menyampaikannya ke pihak eksekutif.

Lebih jauh, sistem ini akan mendukung manajemen risiko kebijakan berbasis temuan lapangan.

Ajak Media Sosialisasikan Aplikasi Grey Aspirasi

Aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar dijadwalkan diluncurkan pada 17 Oktober 2025, menjelang rapat paripurna DPRD. Sekretariat DPRD pun mengajak rekan-rekan media untuk membantu menyosialisasikan aplikasi ini kepada masyarakat luas.

“Ini adalah bentuk transformasi digital DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat serta memperkuat pengawasan. Kami harap media ikut menyuarakan ini ke publik,” pungkas Dodi.

Perubahan ini menunjukkan adanya pembaruan peran DPRD Jabar dalam menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan transparan. Semoga masyarakat dapat semakin aktif mengakses informasi dan turut mengawasi jalannya pemerintahan. (wid).

Example 300250
Example 120x600
Berita

Memo Hermawan : Provinsi Jabar memiliki 27 Kab/kota, sedangkan Jatim 38 Kab/kota dan Jateng 35 Kab/kota, untuk itu Komisi I DPRD Jabar mempersiapkan beberapa daerah pemekaran di provinsi Jabar. Saat ini sudah ada 10 CDPOB yang sudah dipersiapkan, kedapan provinsi Jabar layaknya dimekarkan menjadi 40 hingga 42 Kab/kota.